BPNNEWS.CO | JAKARTA — LSM GMBI Wilter Banten menggelar audiensi bersama Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) dan pihak PT Panca Kraf Pratama pada 2 Februari 2026 di Kantor Kementerian LHK. Audiensi tersebut membahas dugaan pencemaran udara yang berdampak langsung terhadap warga Kampung Baru, Tangerang.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang selama beberapa minggu terakhir merasakan asap dan aroma menyengat dari cerobong pabrik PT Panca Kraf Pratama. Bau yang diduga berasal dari reaksi kimia itu disebut menimbulkan dampak kesehatan, seperti pusing, sesak dada, serta gangguan pernapasan, termasuk pada anak-anak.
Dalam audiensi ditegaskan bahwa pengendalian dan perlindungan kualitas udara sehat di seluruh wilayah Indonesia merupakan kewenangan Direktorat Udara Kementerian LHK. Karena itu, penanganan perkara ini berada langsung dalam pengawasan pemerintah pusat.
LSM GMBI Wilter Banten diwakili Kepala Divisi Litigasi, Denni Sukowaty, S.H., sementara dari pihak PT Panca Kraf Pratama dihadiri oleh Humas perusahaan, Kahfi.
Berdasarkan hasil audiensi dan notulen resmi pertemuan tertanggal 2 Februari 2026, disepakati beberapa poin sebagai berikut:
– PT Panca Kraf Pratama diberikan tenggat waktu hingga 9 Februari 2026 untuk menindaklanjuti dan menghentikan dugaan pencemaran udara.
– Apabila hingga batas waktu tersebut tidak dilaksanakan, Kementerian LHK Pusat akan membuat laporan serta melakukan tindakan penegakan.
– Seluruh proses pengawasan dan langkah lanjutan menjadi kewenangan penuh Kementerian LHK Pusat.
LSM GMBI Wilter Banten menegaskan bahwa fokus pengawalan berada pada pelaksanaan hasil audiensi dan notulen resmi, bukan sekadar pernyataan atau janji.
“Kami menunggu langkah nyata sesuai kesepakatan. Jika tenggat waktu tidak dipenuhi, maka penindakan menjadi kewenangan langsung LHK Pusat,” tegas Denni Sukowaty, S.H.
LSM GMBI Wilter Banten juga mengimbau masyarakat Kampung Baru, Tangerang, untuk tetap tenang, bersatu, serta terus menyampaikan laporan faktual sebagai bagian dari kontrol publik, sembari menunggu tindak lanjut resmi sesuai hasil audiensi.
(Red/BPNNEWS/Eko Anggarito)

















