Kabur Antar Kota, Resbob Dibekuk Polda Jabar di Semarang

BPNNEWS.CO | SEMARANG,— Upaya pelarian Adimas Firdaus alias Resbob akhirnya terhenti. Polda Jawa Barat berhasil mengamankan yang bersangkutan di wilayah Semarang, Jawa Tengah, setelah beberapa hari berpindah-pindah kota guna menghindari kejaran aparat kepolisian.

Penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat usai melakukan pelacakan intensif terhadap pergerakan tersangka. Dalam pelariannya, Resbob diketahui sempat berada di sejumlah wilayah, mulai dari Surabaya, Surakarta, hingga akhirnya terdeteksi berada di Semarang.

Petugas mengamankan Resbob di sebuah lokasi persembunyian di kawasan pedesaan. Saat penangkapan, polisi juga memeriksa dua orang lain yang berada di lokasi yang sama guna mendalami keterkaitan mereka dalam kasus tersebut.

Usai diamankan, Resbob langsung dibawa ke Polda Jawa Barat melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian melalui konten digital yang diunggah dan sempat viral di media sosial.

Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya potongan video siaran langsung yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap Suku Sunda serta kelompok tertentu. Konten itu menuai reaksi keras dari publik dan mendorong sejumlah pihak melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti digital yang akan digunakan untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan perkara. Saat ini, penyidik masih mendalami motif serta kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal enam tahun penjara.

Polda Jawa Barat menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, sekaligus mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi memecah belah persatuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *