Polsek Neglasari Tangkap Dua Pelaku Diduga Edarkan Sabu di Sepatan

BPNNEWS.CO | KOTA TANGERANG,— Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari di bawah jajaran Polres Metro Tangerang Kota kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat malam (24/10/2025).

Kedua pelaku masing-masing berinisial DF (38) dan MR alias Panjul (17) diciduk petugas di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kampung Cikapling, Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H. membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Kami mendapat laporan warga tentang dugaan transaksi narkoba di salah satu kontrakan di wilayah Sepatan. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas mendapati dua orang tengah berada di dalam kontrakan dengan sejumlah barang bukti sabu,” ujar AKP Imron Mas’adi saat dikonfirmasi, Sabtu (25/10/2025).

Dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Azis Al Rais bersama Panit Opsnal Ipda Renno, polisi menyita 14 paket sabu seberat total 2,72 gram, satu timbangan digital, serta ponsel Samsung yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

“Keduanya langsung kami amankan ke Mapolsek Neglasari. Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga ikut mengedarkan barang haram tersebut di tingkat lokal,” tambahnya.

Diketahui, DF merupakan pria dewasa tanpa pekerjaan tetap, sementara MR alias Panjul masih berstatus remaja berusia 17 tahun. Polisi kini menelusuri lebih jauh jaringan dan pemasok sabu yang memasok ke wilayah tersebut.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Kami terus mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi melalui layanan pengaduan di nomor 110 atau WhatsApp 0822-1111-0110. Semua laporan akan kami tindaklanjuti tanpa biaya,” tegas Kombes Jauhari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *