Polsek Pinang Bongkar Sindikat Curanmor Asal Rumpin, 10 Unit Motor Diamankan

BPNNEWS.CO | KOTA TANGERANG,— Tim Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor (curanmor) yang diketahui berasal dari wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, dua pelaku berhasil ditangkap, sementara seorang penadah berinisial J masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.

Aksi para pelaku kerap berlangsung di area Jogging Track Alam Sutera, Kecamatan Pinang, saat para korban tengah berolahraga di sore hari. Modus ini dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko menerangkan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di lokasi kejadian. Menindaklanjuti hal tersebut, Unit Reskrim di bawah pimpinan Ipda Tutuk Saiful Akbar segera melakukan penyelidikan dengan memetakan waktu rawan kejadian.

“Dari hasil patroli dan pengintaian di lokasi, tim kami berhasil mengamankan dua pelaku saat tengah beraksi. Dari tangan mereka disita dua kunci leter T serta dua unit kendaraan roda dua,” jelas Adityo dalam jumpa pers, Kamis (17/7/2025), yang turut dihadiri Wakasat Reskrim Kompol Antonius dan Kasi Humas AKP Prapto Lasono.

Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial CB (25) dan RP (26). Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku telah beberapa kali menjalankan aksi pencurian sejak bulan Maret hingga Juli 2025, dengan hasil curian langsung dibawa ke kampung halaman mereka di Rumpin untuk dijual.

“Dari hasil pengembangan, total sepuluh sepeda motor berhasil kita sita. Mereka mengaku sudah lebih dari 30 kali melakukan pencurian di kawasan Jogging Track Alam Sutera,” beber Kapolsek.

Lebih lanjut dijelaskan, CB merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada akhir Desember 2024. Motor hasil curian dijual kepada penadah dengan harga antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit, tergantung jenis dan kondisi kendaraan.

“Kami masih memburu penadah berinisial J yang menjadi tujuan utama penjualan hasil curian tersebut,” ujarnya.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP juncto Pasal 54 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, dua dari sepuluh unit sepeda motor hasil kejahatan telah dikembalikan kepada pemiliknya, yakni Andrean dan Haryono, warga Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci ganda kendaraan, menambahkan perangkat pelacak seperti GPS, serta segera melapor ke pihak berwajib bila menjadi korban tindak kejahatan. Polri akan terus hadir melindungi dan melayani masyarakat,” tutup Kapolsek.

Editor: TOMMI ZAKARIA, S.KOM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *