BPNNEWS.CO | KOTA TANGERANG,— Seorang mantan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Iman Nugraha, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengukuran, kini harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022.
Kasus ini tidak hanya melibatkan Iman seorang diri. Turut disebut dalam dakwaan adalah dua tenaga honorer dari kantor yang sama, Hasbullah dan Raden Febie Firmansyah, serta Kepala Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, bernama Sueb. Keempatnya diduga bersama-sama melakukan pungutan liar (pungli) yang totalnya mencapai sekitar Rp600 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang, Irfan Sastra Dwi Putra, mengungkapkan bahwa pelaksanaan program PTSL di Desa Kalibaru dimulai pada pertengahan 2022. Saat itu, program PTSL memiliki alokasi anggaran mencapai Rp26,1 miliar untuk sertifikat hak atas tanah dan Rp1,7 miliar untuk pelaksanaan programnya.
Menurut Irfan, sejumlah warga pemohon program PTSL di Desa Kalibaru, seperti Jimmy Lie, Shinta Wijaya, dan Angelina Josephine, menyerahkan berkas persyaratan bukan melalui jalur resmi desa, melainkan langsung kepada Hasbullah dan Raden Febie Firmansyah, yang kala itu bukan lagi pegawai aktif.
“Penyerahan berkas tidak dilakukan melalui Kantor Desa Kalibaru, tetapi langsung kepada pihak-pihak yang tidak berwenang, yakni Raden Febie dan Hasbullah,” ujar Irfan mengutip keterangan persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Sabtu (26/7/2025).
Diketahui, untuk memperlancar proses tersebut, para pihak sempat bertemu di sebuah restoran di Cibodas, Kota Tangerang. Dalam pertemuan itu, Hasbullah diduga menawarkan sejumlah dana kepada Sueb selaku kepala desa agar mempermudah proses pengajuan sertifikat atas nama para pemohon.
Tak berhenti di situ, Hasbullah juga disebut bertemu dengan Raden Febie Firmansyah di kawasan Summarecon, Tangerang Selatan. Dalam pertemuan itu, Hasbullah menyampaikan iming-iming uang sebesar Rp2 ribu per meter tanah sebagai kompensasi pengurusan cepat atas sertifikat yang dimohonkan.
Setelah ada kesepakatan, sebanyak 61 berkas milik ketiga pemohon diserahkan oleh salah satu saksi bernama Wawan kepada Raden Febie. Namun, berdasarkan arahan dari terdakwa Iman Nugraha, seluruh berkas akhirnya diserahkan langsung kepada Kepala Desa Kalibaru, Sueb.
Irfan menambahkan bahwa pada awal tahun 2023, terdakwa Iman sempat menghubungi Sueb terkait besaran biaya yang harus dibayarkan untuk memproses sertifikat lahan milik Jimmy Lie, yang mencapai luas 321.366 meter persegi. Dari percakapan via pesan singkat yang dibacakan dalam persidangan, Iman disebut meminta dana Rp150 juta sebagai bagian untuk dirinya.
“Iman Nugraha akhirnya menerima dana tunai sebesar Rp70 juta dari Sueb, yang diserahkan di area parkir sebuah rumah makan di Alam Sutera, Tangerang Selatan,” jelas Irfan.
Dana tersebut diduga digunakan untuk mempercepat terbitnya 61 sertifikat tanah, masing-masing 55 atas nama Jimmy Lie, 4 atas nama Shinta Wijaya, dan 2 atas nama Angelina Josephine, melalui jalur program PTSL.
Kasus ini saat ini masih terus bergulir di meja hijau dan menjadi perhatian publik karena mencoreng upaya reformasi agraria dan pelayanan publik yang transparan dan bebas pungli.
















