Geger di Neglasari! Bangunan Semi Permanen Disegel Satpol PP, Diduga Sarang Prostitusi

BPNNEWS.CO | KOTA TANGERANG,— Upaya penegakan peraturan daerah terus dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Terbaru, petugas Satpol PP melakukan penyegelan terhadap sejumlah bangunan semi permanen di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, yang diduga dimanfaatkan untuk praktik prostitusi.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 dan Perda Nomor 8 Tahun 2018.

Dalam operasi yang dilakukan pada dini hari tersebut, petugas menyegel enam kamar pada deretan bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan milik PT Angkasa Pura. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi di beberapa kamar yang semakin menguatkan dugaan penyalahgunaan bangunan tersebut.

“Penyegelan dilakukan sebagai langkah tegas setelah adanya laporan masyarakat dan temuan langsung di lapangan. Kami juga memasang garis pembatas untuk memastikan area tersebut tidak digunakan sementara waktu,” ungkap Irman, Senin (11/8/2025).

Ia menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pemilik bangunan untuk proses hukum lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang.

Irman berharap tindakan ini dapat menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan warga. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa di lingkungannya.

“Kami mengimbau warga agar ikut mengawasi dan segera memberikan informasi bila melihat adanya aktivitas yang meresahkan, khususnya terkait dugaan praktik prostitusi,” tutupnya.

Editor: TOMMI ZAKARIA, S.KOM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *