BPNNEWS.CO | LANGKAT,— Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Petugas menggerebek Tempat Hiburan Malam (THM) New Blue Star yang berlokasi di Jalan Binjai, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak. Ia menjelaskan, operasi tersebut dilakukan setelah tim menerima laporan adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi hiburan tersebut. Informasi yang dihimpun menyebutkan, penjualan narkoba di THM tersebut dilakukan secara terang-terangan dan diduga melibatkan pihak manajemen.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pramusaji berinisial RZ yang kedapatan ikut mengedarkan narkoba, serta seorang penjaga pintu berinisial KP (36) yang dinyatakan positif narkoba. Dari hasil pemeriksaan, RZ mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seorang berinisial R (DPO) yang beroperasi di ruang loket.
“Ekstasi tersebut dijual seharga Rp300 ribu per butir. RZ menerima upah Rp3 ribu untuk setiap butir yang terjual,” ujar Calvijn, Senin (11/8/2025).
Petugas juga menyita barang bukti berupa 5 butir ekstasi merah berlogo apel, 292 botol minuman keras tanpa izin edar, 68 botol miras dengan pita cukai palsu, dan satu unit ponsel.
Tak hanya itu, polisi sebelumnya juga berhasil dua kali mengungkap kasus peredaran sabu dan ganja di sebuah lokasi yang dikenal sebagai “Barak Babi” di area perkebunan belakang. Meskipun sudah dibongkar dan dibakar, lokasi lain yang disebut “Barak Kuda” tetap digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Dari penggerebekan tersebut, empat orang jaringan sabu berhasil diamankan dengan peran berbeda, mulai dari pengantar barang, penjaga portal, piket sabu, hingga piket bong.
“Kami akan terus menindak dan mengembangkan kasus ini. Jangan coba-coba merusak masyarakat dengan narkoba,” tegas Calvijn.
(Tim)
















