Wartawan Jadi Korban Kekerasan Saat Liputan Sidak KLHK, JBB & BPNNEWS Desak Polisi Bertindak Tegas

BPNNEWS.CO | SERANG,– Dunia pers kembali dikejutkan dengan insiden kekerasan yang menimpa para jurnalis. Kejadian tersebut berlangsung ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar inspeksi mendadak (sidak) di pabrik peleburan timbal milik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8/2025).

Dalam peristiwa itu, sedikitnya sepuluh wartawan dilaporkan mengalami intimidasi hingga pemukulan. Aksi brutal tersebut diduga dilakukan oleh oknum petugas keamanan internal perusahaan, sejumlah orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas), bahkan ada individu yang mengenakan atribut Brimob. Para jurnalis yang hadir saat itu tengah melaksanakan tugas jurnalistik untuk meliput dugaan pencemaran limbah industri.

Sebuah rekaman video berdurasi 44 detik yang beredar di media sosial memperlihatkan suasana mencekam ketika sekelompok pria mendorong dan menghalangi wartawan agar menghentikan peliputan. Tak lama kemudian, situasi berubah ricuh dan berujung pada pemukulan terhadap para pewarta.

Seorang saksi menyebutkan, upaya melerai justru memicu amukan lebih besar.

> “Begitu saya mencoba menenangkan, justru para petugas keamanan langsung menyerang. Wartawan dipukul, ada yang sampai kabur meninggalkan motornya di dalam kawasan pabrik,” ungkapnya.

Akibatnya, sejumlah jurnalis mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT GRS maupun aparat kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi.

Ketua Jurnalis Banten Bersatu (JBB), Kasman, mengecam keras aksi kekerasan yang terjadi. Menurutnya, insiden tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kemerdekaan pers.

> “Ini jelas pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk diserang. Kekerasan terhadap jurnalis sama saja dengan meruntuhkan pilar demokrasi,” tegas Kasman.

Kasman meminta aparat penegak hukum segera menindak tegas para pelaku.

> “Polisi tidak boleh membiarkan kasus ini. Harus ada jaminan perlindungan hukum agar wartawan dapat bekerja tanpa rasa takut,” ujarnya.

Sementara itu, Owner Media BPNNEWS, Tommy Zakaria, turut menyampaikan sikap keras atas peristiwa ini. Ia menilai kekerasan terhadap jurnalis merupakan serangan terhadap kebebasan pers sekaligus hak publik untuk memperoleh informasi.

> “Saya, atas nama BPNNEWS, mengutuk keras tindakan biadab terhadap rekan-rekan jurnalis. Wartawan tidak boleh diintimidasi apalagi dipukuli saat melaksanakan tugas. Aparat harus segera turun tangan agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tegas Tommy Zakaria.

Landasan Hukum Perlindungan Wartawan

Kasus kekerasan terhadap jurnalis ini secara jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di antaranya:

Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Dengan demikian, tindakan intimidasi dan pemukulan terhadap jurnalis bukan hanya bentuk pelanggaran etika, tetapi juga tindak pidana yang wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Saat ini, para korban tengah mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jurnalis untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Mereka juga mendorong aparat mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pihak perusahaan dalam aksi kekerasan ini.

//red

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *