LEBAK BANTEN-
Masyarakat Ci Kamunding berencana melayangkan surat aksi ke Polres Lebak, Rangkasbitung, pada Kamis mendatang. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes dan desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh perusahaan.
Warga menilai, hak mereka telah dirampas terlalu lama tanpa ada kepastian penyelesaian. Mereka menuntut agar kasus penyerobotan lahan ini segera ditindaklanjuti, mengingat keresahan masyarakat semakin meningkat.
Selain itu, warga juga mendesak pihak Perhutani untuk tidak tinggal diam. Menurut mereka, perusahaan diduga telah menggerus lahan milik Perhutani, namun hingga kini belum ada tindakan tegas. Kondisi ini bahkan memunculkan dugaan adanya pembiaran maupun keterlibatan oknum tertentu di balik lambannya penanganan.
Adapun dua perusahaan yang disebut masyarakat melakukan penyerobotan lahan adalah PT GHL dan PT NKE. Warga berharap, dengan aksi yang akan dilakukan, aparat penegak hukum dan pihak terkait dapat segera memberikan solusi yang adil serta mengembalikan hak masyarakat Ci Kamunding.
#RNJ
















