BPNNEWS.CO | KOTA TANGERANG,— Belakangan ramai diperbincangkan kasus dugaan keracunan siswa usai mengonsumsi makanan dalam program Makanan Bergizi (MBG). Kondisi ini memunculkan pertanyaan di masyarakat, siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus tersebut?
Perlu dipahami bersama, program MBG merupakan kebijakan pemerintah melalui Dinas Pendidikan. Anggaran dan standar gizi ditentukan oleh pemerintah, termasuk penunjukan pihak penyedia makanan (catering) yang bertugas menyiapkan serta mendistribusikan menu bagi siswa.
Lalu bagaimana dengan sekolah?
Pihak sekolah dalam hal ini hanya berperan sebagai koordinator teknis di lapangan. Tanggung jawab sekolah terbatas pada:
1. Menerima makanan dari penyedia sesuai jumlah siswa.
2. Mendistribusikan makanan kepada siswa.
3. Melakukan pengecekan kasat mata terhadap kondisi makanan sebelum dibagikan.
Sekolah bukan penyedia makanan, sehingga tidak bisa serta-merta dijadikan pihak utama yang disalahkan apabila terjadi permasalahan kualitas atau keamanan pangan. Sekolah baru bisa dipersoalkan apabila terbukti lalai, misalnya tetap membagikan makanan yang sudah jelas tidak layak konsumsi.
Tanggung jawab utama tetap berada pada penyedia makanan yang ditunjuk pemerintah, karena merekalah yang wajib menjaga mutu bahan, higienitas, proses pengolahan, hingga distribusi makanan. Di sisi lain, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan juga memiliki kewajiban dalam hal pengawasan dan evaluasi, guna memastikan standar gizi serta keamanan pangan sesuai aturan.
Jika terjadi kasus keracunan, investigasi biasanya dilakukan oleh Dinas Kesehatan atau BPOM untuk mengetahui penyebab pasti. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak langsung menghakimi pihak sekolah, melainkan melihat alur tanggung jawab sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagaimana sikap orang tua dan masyarakat?
Masyarakat maupun orang tua siswa tentu berhak menyampaikan keluhan atau komplain terkait makanan MBG apabila dirasa tidak layak atau membahayakan kesehatan. Namun, komplain tersebut sebaiknya disampaikan secara profesional dan bijak, bukan serta-merta memvonis sekolah sebagai pihak yang salah.
Orang tua dan masyarakat perlu memahami aturan serta alur tanggung jawab dalam program MBG. Dengan begitu, aspirasi yang disampaikan akan lebih tepat sasaran dan dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Program MBG sejatinya hadir untuk meningkatkan gizi siswa dan mendukung tumbuh kembang anak. Agar tujuan mulia ini benar-benar tercapai, seluruh pihak—pemerintah, penyedia makanan, sekolah, orang tua, hingga instansi pengawas—harus bersinergi menjaga mutu dan kualitas program.
















