Tagihan Belum Tuntas di Tempat Pijat, Staf Desa Jatiwaringin Diduga Terlibat

BPNNEWS.CO | TANGERANG, — Dugaan persoalan antara seorang staf Pemerintah Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk, dengan pemilik tempat pijat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, kembali mencuat. Hal itu setelah sang pemilik mengungkapkan bahwa pembayaran jasa pijat yang dijanjikan belum sepenuhnya dilunasi, (5/11/2025).

Menurut keterangan pemilik tempat pijat, pria yang diduga staf desa tersebut datang bersama empat rekannya pada Sabtu (1/11/2025) untuk menggunakan Jasa layanan pijat dengan total biaya sebesar Rp4.425.000. Namun hingga kini, pihaknya baru menerima pembayaran sebesar Rp3.000.000, terdiri dari transfer Rp1.200.000 ke rekening BCA atas nama Alex dan pembayaran tunai Rp1.800.000.

“Baru segitu yang masuk, masih ada sisa sekitar Rp1.425.000 yang belum dibayar. Katanya mau dilunasi, tapi sampai sekarang belum ada kabar lagi. Sudah saya hubungi lewat WhatsApp, tapi belum dibalas,” ujar pemilik tempat pijat saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2025).

Pemilik mengaku tidak bermaksud memperpanjang persoalan, namun berharap ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran secara penuh.

“Kami cuma ingin kejelasan. Kalau memang belum bisa bayar semua, ya disampaikan saja. Jangan diam dan tidak ada kabar,” tambahnya.

Sementara itu, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa salah satu staf dari pihak tempat pijat sudah sempat mendatangi lokasi tempat staf desa tersebut bekerja untuk mencoba menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Hingga kini, pemilik tempat pijat mengaku masih menunggu tanggapan dan pelunasan sisa pembayaran sebesar Rp1.425.000 dari pihak yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan oknum aparatur pemerintahan, namun hingga berita ini diterbitkan pihak Pemerintah Desa Jatiwaringin belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan stafnya dalam peristiwa ini. (bot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *