Dua Residivis Curanmor Ditangkap di Karawaci, Polisi Sita Golok dan Kunci T

BPNNEWS.CO | TANGERANG —
Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Karawaci. Kedua pelaku diketahui merupakan residivis dan telah berulang kali melakukan aksinya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor milik seorang warga di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Peristiwa tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Karawaci, Kompol Hadi Wiyono, S.IP, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, hingga penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV).

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan di sebuah penginapan wilayah Jakarta Barat,” ujar Kapolsek.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A, berperan sebagai eksekutor atau pemetik, dan D, yang bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci letter T, anak kunci, dua bilah senjata tajam jenis golok, dua unit sepeda motor, serta dokumen kendaraan.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah menjalankan aksi pencurian sepeda motor sebanyak delapan kali di sejumlah wilayah Tangerang dan Jakarta Barat. Bahkan, salah satu di antaranya diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.

“Motor hasil curian rencananya akan dikirim ke luar daerah melalui jasa pengiriman untuk dijual kepada penadah,” tambahnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk penadah yang telah diketahui identitasnya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada, memastikan kendaraan terkunci ganda, serta segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *