WWW.BPNNEWS.CO|KOTA TANGERANG, — Pemerintah Provinsi Banten kembali memberikan keringanan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, program penghapusan denda atau tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa perpanjangan program ini merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian internal Pemerintah Provinsi serta respon terhadap berbagai masukan yang disampaikan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi warga yang selama ini terkendala dalam melunasi kewajiban pajak kendaraannya.
“Kami melihat masih banyak masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini namun terkendala waktu dan kondisi tertentu. Maka, Pemprov Banten memutuskan untuk memperpanjang masa pembebasan denda dan/atau tunggakan pajak kendaraan bermotor ini. Kami berharap masyarakat dapat segera memanfaatkan kesempatan ini,” tutur Andra Soni.
Dengan adanya program ini, masyarakat Banten dapat melunasi pajak kendaraan bermotornya tanpa harus membayar sanksi administratif atau pokok tunggakan yang sebelumnya berlaku. Program ini berlaku di seluruh wilayah Banten, dan masyarakat dapat mengurus pembayaran di seluruh kantor pelayanan Samsat dengan jadwal sebagai berikut:
- Senin – Jumat: Pukul 09.00 – 15.00 WIB
- Sabtu: Pukul 09.00 – 12.00 WIB
Pemerintah Provinsi Banten berharap, melalui kebijakan ini, kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat, serta dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah yang pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Banten.
Mari manfaatkan program ini dan bersama kita wujudkan Banten yang lebih maju dan tertib.
















