Berita  

JRMK Gelar Aksi di Depan Balai Kota Jakarta, Tuntut Kepastian Hak Bermukim dan Usaha

WWW.BPNNEWS.CO | JAKARTA,— Ratusan warga yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, menuntut kepastian hukum atas hak bermukim dan akses berdagang bagi warga kampung kota. Aksi dimulai sejak pagi hari dan semakin ramai pada pukul 11.10 WIB.

Massa memenuhi area pintu masuk Balai Kota sambil membawa berbagai atribut aksi seperti spanduk, bendera organisasi, dan sepasang ondel-ondel yang menjadi simbol budaya Betawi. Satu unit mobil komando digunakan sebagai panggung orasi menyuarakan tuntutan kepada pemerintah provinsi.

Akibat aksi tersebut, lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan arah Patung Kuda mengalami kepadatan. Massa berdiri hingga menutup sebagian badan jalan, menyisakan satu lajur untuk kendaraan. Suara klakson kendaraan terdengar bersahutan, menggambarkan kepadatan lalu lintas yang terjadi.

Pengamanan dilakukan oleh aparat kepolisian yang dibantu oleh petugas Satpol PP. Satu unit kendaraan taktis water cannon juga tampak disiagakan di sekitar area aksi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sementara itu, penutupan jalan juga terjadi di arah sebaliknya menuju Stasiun Gambir, buntut dari aksi protes yang digelar sopir truk terkait kebijakan zero ODOL di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Dalam aksinya, JRMK mengajukan empat poin utama sebagai bentuk tuntutan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta:

1. Pelaksanaan Reforma Agraria Perkotaan yang Nyata
Massa mendesak agar pemerintah menjalankan reforma agraria secara konkret dengan menjadikan kampung kota sebagai bagian dari subjek dan objek pelaksanaan, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.

2. Penetapan Lokasi Prioritas Penataan Kampung
Demonstran meminta Pemprov DKI menetapkan lokasi prioritas dan menyusun rencana kerja reforma agraria berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 878 Tahun 2018, No. 979 Tahun 2022, serta Pergub No. 33 Tahun 2024 yang mengatur peningkatan kualitas permukiman.

3. Keterlibatan Substantif Warga dalam Gugus Tugas Reforma Agraria
Mereka menuntut agar masyarakat kampung kota dilibatkan secara aktif dan nyata dalam Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, sebagaimana diamanatkan dalam Kepgub No. 574 Tahun 2019. Keterlibatan itu diharapkan bukan hanya formalitas, melainkan mencakup peran dalam perumusan hingga pengawasan kebijakan.

4. Perlindungan Usaha Warga Melalui Koperasi PKL
Massa juga mendorong pemerintah memberikan jaminan lokasi berdagang bagi pedagang kaki lima (PKL) melalui skema kemitraan antara koperasi dan pemerintah. Mereka meminta agar izin pengelolaan lokasi usaha diberikan kepada Koperasi PKL Budi Mulia Maju Bersama dan Koperasi KOPEKA Milik Bersama sebagai bentuk dukungan terhadap ekonomi rakyat kecil.

Aksi berlangsung dengan tertib meski menyebabkan gangguan lalu lintas. Hingga siang hari, para peserta aksi masih bertahan di sekitar Balai Kota Jakarta sambil terus menyuarakan aspirasi mereka kepada pemerintah.

Redaksi / Tommi Zakaria

Penulis: Tommy Zakaria, S.KomEditor: Tommy Zakaria, S.Kom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *