BPNNEWS.CO | KOTA TANGERANG,— Banyak lembaga atau organisasi masyarakat yang masih dalam tahap pengurusan legalitas bertanya-tanya: apakah mereka tetap diperbolehkan menjalankan aktivitasnya meskipun belum memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)? Pertanyaan ini menjadi penting, terutama di tengah meningkatnya kesadaran publik untuk membentuk komunitas advokasi, perlindungan konsumen, atau lembaga sosial.
Baca Juga: https://mitradana.my.canva.site/danatunai “Dana Tunai Jaminan BPKB Cover Seluruh Wilayah.
Jawabannya adalah boleh menjalankan aktivitas, namun dengan catatan: organisasi tidak mengklaim sebagai badan hukum, serta seluruh aktivitas tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
✅ Aktivitas Diperbolehkan, Asal Tak Langgar Ketentuan
✅ Sebuah lembaga yang belum memiliki SK Kemenkumham tetap bisa:
✅ Melaksanakan kegiatan edukasi atau advokasi.
✅ Menggelar pelatihan internal atau kegiatan sosial.
✅ Membangun struktur organisasi internal.
✅ Menjalankan aktivitas yang bersifat informal atau berbasis komunitas.
✅ Namun demikian, ada batasan penting, antara lain:
✅ Tidak boleh mengaku sebagai “badan hukum resmi” di hadapan pemerintah, pengadilan, atau mitra kerja.
✅Tidak boleh melakukan kerja sama hukum formal, seperti penandatanganan MoU atas nama lembaga.
✅ Tidak dapat melakukan tindakan hukum atau membuka rekening atas nama organisasi
DASAR HUKUM YANG MENGATUR
Berikut ini undang-undang dan peraturan hukum yang menjadi acuan sah mengenai aktivitas organisasi dan syarat legalitasnya:
1. UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
Pasal-pasal penting:
Pasal 1 ayat (1):
Organisasi kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 10 ayat (1):
Ormas dapat berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Pasal 17 ayat (1):
Ormas yang berbadan hukum harus didaftarkan dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan
Kesimpulan: Organisasi yang belum berbadan hukum tetap sah sebagai ormas, selama tidak melanggar ketentuan lain.
2. UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan & Perubahan UU No. 28 Tahun 2004
Pasal 9 ayat (1):
Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Lepas 15 Calon Siswa Sekolah Rakyat dari Program PKH
Berlaku untuk organisasi yang menggunakan bentuk “Yayasan”. Sebelum SK keluar, yayasan belum sah sebagai badan hukum, tapi bisa menjalankan persiapan kegiatan internal.
3. Permenkumham No. 10 Tahun 2019
tentang Pendirian Perkumpulan
Pasal 1 angka 2:
Perkumpulan adalah badan hukum yang terdiri atas orang-perorangan atau badan hukum yang didirikan untuk tujuan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan/atau tujuan lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 ayat (1):
Permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan diajukan oleh pendiri atau kuasa kepada Menteri Hukum dan HAM.
Selama pengesahan belum keluar, status perkumpulan belum berbadan hukum, tetapi aktivitas sosial masih dapat dilakukan secara informal.
4. KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek) – Buku Ketiga tentang Perikatan
Pasal 1653:
Badan hukum dapat memiliki hak dan kewajiban serta dapat menjadi subjek hukum hanya setelah disahkan oleh pemerintah.
Artinya, tanpa SK Kemenkumham, lembaga belum bisa mengikatkan diri secara hukum sebagai pihak dalam perjanjian resmi.
Risiko Menjalankan Aktivitas Tanpa SK :
Tidak bisa buka rekening lembaga
Bank hanya menerima entitas hukum sah.
Tidak sah jika bersengketa hukum Karena belum berstatus badan hukum.
Tidak bisa menuntut atau dituntut atas nama lembaga Karena secara hukum tidak diakui sebagai subjek hukum.
Dapat dipersoalkan jika mengaku sebagai entitas hukum Melanggar hukum perdata atau perundangan
Langkah Aman bagi Lembaga Belum Terdaftar :
1. Jalankan aktivitas sosial secara
terbuka dan bertanggung jawab.
2. Gunakan nama komunitas secara
netral tanpa embel-embel “badan
hukum”.
3. Dokumentasikan kegiatan secara
tertib.
4. Hindari menandatangani dokumen
legal atas nama lembaga.
5. Sertakan keterangan “lembaga masih
dalam proses pengesahan” bila perlu.
Legalitas adalah proses, bukan penghalang. Organisasi masyarakat tetap dapat menjalankan perannya sebagai penggerak sosial dan kontrol publik sepanjang berjalan dalam koridor hukum. Selagi SK belum terbit, lembaga tetap bisa bergerak – namun tidak boleh bertindak seolah-olah telah menjadi badan hukum resmi.
Bila Anda adalah pengurus lembaga atau komunitas yang sedang mengurus SK Kemenkumham, tetaplah semangat menjalankan misi sosial, edukatif, dan advokatif secara aman dan bertanggung jawab.
(Redaksi)
















