Disdik Tangsel Periksa Kepala SDN Ciledug Barat, Diduga Tarik Uang Seragam 1,1 Juta

BPNNEWS.CO | TANGERANG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memanggil Kepala SD Negeri Ciledug Barat, Pamulang, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pungutan biaya seragam siswa baru dan pindahan yang disebut-sebut dibayarkan melalui rekening pribadi kepala sekolah.

Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Tangsel, Didin Sihabudin, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat resmi pemanggilan guna melakukan pemeriksaan internal terhadap kepala sekolah yang bersangkutan.

“Hari ini sudah dibuat surat pemanggilan untuk kepala sekolah guna dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Didin pada Rabu (16/7/2025).

Ia menegaskan bahwa satuan pendidikan negeri di wilayah Tangsel dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada wali murid, termasuk pungutan untuk pengadaan seragam sekolah.

“Kami sudah mengeluarkan edaran resmi dari kepala dinas agar sekolah tidak melakukan penarikan iuran. Kebutuhan operasional dan perlengkapan siswa sudah ditanggung melalui dana BOS,” tegasnya.

Didin juga menambahkan bahwa siswa pindahan diperbolehkan memakai seragam yang telah dimiliki dari sekolah sebelumnya, dan pihak sekolah tidak diperkenankan mewajibkan membeli seragam baru.

“Tidak boleh ada pemaksaan seragam baru bagi siswa pindahan. Yang penting seragam layak dan sesuai, bisa digunakan,” ucapnya.

Terkait kabar pembayaran yang diarahkan ke rekening pribadi kepala sekolah, Didin mengatakan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan dan akan menjadi salah satu fokus pemeriksaan. Apabila ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Kepala Dinas untuk ditindaklanjuti.

Dugaan pungutan tersebut mencuat setelah salah seorang wali murid, Nur Febri Susanti (38), mengungkapkan keberatannya. Ia mengaku diminta membayar Rp 1,1 juta per anak untuk keperluan seragam, yang harus ditransfer ke rekening atas nama kepala sekolah. Karena memiliki dua anak yang baru pindah ke SDN Ciledug Barat dari sekolah di Jakarta, Nur diminta membayar Rp 2,2 juta secara sekaligus.

“Waktu saya tanya boleh dicicil atau tidak, jawabannya dari kepala sekolah, ‘kalau bisa jangan dicicil, nanti kasihan anaknya bajunya beda sendiri,’” ujar Nur menirukan.

Ia juga menyayangkan aturan sekolah yang melarang penggunaan seragam lama, padahal anaknya sudah memiliki seragam serupa dari sang kakak yang pernah bersekolah di sana. Setelah menyampaikan pengalamannya di media sosial, Nur mengaku mendapatkan teguran langsung dari kepala sekolah yang merasa keberatan ceritanya dibagikan ke publik.

“Tadi nadanya agak tinggi. Tapi saya sampaikan, saya hanya menyampaikan fakta yang saya alami,” katanya.

Dinas Pendidikan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pungutan liar dan upaya intimidasi terhadap wali murid maupun siswa, demi menjaga prinsip pendidikan gratis dan adil di sekolah-sekolah negeri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *