BPNNEWS.CO | JAKARTA,— Peluang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menduduki jabatan kepala sekolah kini semakin terbuka secara regulasi. Anggapan bahwa jabatan kepala sekolah hanya dapat diisi oleh guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak lagi sepenuhnya relevan jika merujuk pada aturan terbaru dari pemerintah pusat.
Penugasan guru sebagai kepala sekolah telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa guru berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki kesempatan yang sama untuk ditugaskan sebagai kepala sekolah sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Salah satu poin yang kerap menimbulkan kesalahpahaman di lapangan adalah terkait syarat pengalaman kerja minimal delapan tahun. Banyak pihak mengira masa kerja tersebut dihitung sejak guru diangkat sebagai ASN PPPK.
Padahal, ketentuan yang berlaku menyebutkan bahwa pengalaman minimal delapan tahun dihitung berdasarkan masa kerja sebagai guru, termasuk masa pengabdian sebagai guru honorer atau kontrak sebelum diangkat menjadi ASN PPPK. Dengan demikian, pengalaman mengajar sebelum pengangkatan PPPK tetap diakui secara administratif.
Penegasan ini juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, yang menyatakan bahwa guru PPPK memiliki hak dan peluang yang sama dengan guru PNS untuk menjadi kepala sekolah, selama memenuhi persyaratan kualifikasi, kompetensi, serta pengalaman mengajar sesuai ketentuan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Menurutnya, regulasi tersebut diterbitkan untuk memastikan proses penugasan kepala sekolah berjalan objektif dan berbasis kompetensi, bukan semata-mata pada status kepegawaian.
Meski secara aturan peluang tersebut terbuka, pada praktiknya di sejumlah daerah guru PPPK masih relatif jarang menduduki jabatan kepala sekolah. Hal ini umumnya dipengaruhi oleh kebijakan internal pemerintah daerah, yang masih memprioritaskan guru PNS selama ketersediaan PNS dinilai mencukupi.
Pertimbangan administratif, termasuk masa perjanjian kerja PPPK, sering kali menjadi alasan kehati-hatian pemerintah daerah dalam menempatkan PPPK pada jabatan manajerial di satuan pendidikan.
Namun demikian, secara legal formal, tidak terdapat satu pun ketentuan yang melarang guru PPPK untuk ditugaskan sebagai kepala sekolah. Selama seluruh persyaratan administratif dan kompetensi dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan, guru PPPK berhak mengikuti proses penugasan dan seleksi kepala sekolah.
Dengan adanya regulasi dan penegasan dari pemerintah pusat ini, diharapkan tidak lagi terjadi kesalahpahaman di kalangan tenaga pendidik, serta dapat menjadi penyemangat bagi guru PPPK untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam dunia pendidikan.

















