BPNNEWS.CO | KOTA TANGERANG,— Pemerintah resmi menggunakan sistem Desil DTSEN sebagai dasar penentuan penerima bantuan sosial (bansos) pada tahun 2025. Sistem ini dirancang untuk memastikan bantuan tepat sasaran berdasarkan kondisi kesejahteraan setiap rumah tangga.
Berikut penjelasan lengkap agar masyarakat benar-benar memahami cara kerja Desil dan hak bantuannya.
—
🔍 Pembagian Kelompok Desil DTSEN (Data Resmi)
Berikut klasifikasi desil sebagaimana digunakan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN):
Desil 1: 10 persen termiskin (miskin ekstrem)
Desil 2: Miskin
Desil 3: Hampir miskin
Desil 4: Rentan miskin
Desil 5: Pas-pasan atau mendekati kelas menengah
Desil 6–10: Masyarakat menengah ke atas
—
📝 Kaitan Desil dengan Jenis Bansos (Mengacu Kemensos Nomor 79/HUK/2025)
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, kategori desil menentukan jenis bantuan yang bisa diterima oleh rumah tangga:
✔ Desil 1–4
Berhak menerima PKH (Program Keluarga Harapan)
✔ Desil 1–5
Berhak menerima BPNT / Program Sembako
Berhak menerima PBI-JK, yaitu iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemerintah
Berpotensi menerima bantuan ATENSI, sesuai hasil asesmen Kemensos
❌ Di atas Desil 5 (Desil 6–10)
Tidak menjadi prioritas penerima bansos.
Namun penetapan akhir tetap melalui verifikasi lapangan, terutama bila ditemukan kondisi khusus.
—
🖥️ Cara Cek Status Desil dan Bansos Secara Online
1. Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan
3. Masukkan nama sesuai KTP
4. Ketik kode captcha
5. Klik Cari Data
Sistem akan menampilkan:
– Nama penerima
– Jenis bantuan
– Status penyaluran
– Tingkat Desil rumah tangga
Jika nama tidak muncul, berarti tidak terdaftar sebagai penerima pada periode tersebut.
—
📌 INFORMASI PENTING UNTUK WARGA MASYARAKAT
1️⃣ RT/RW Tidak Berwenang Mengakses DTSEN
Database DTSEN bersifat rahasia dan hanya dapat diakses oleh:
Kemensos
Dinas Sosial
PSM
Pendamping Program
RT/RW hanya membantu verifikasi lapangan, bukan membuka sistem.
—
2️⃣ Jika Tidak Terdaftar, Warga Bisa Mengajukan Sanggah/Usulan
A. Melalui Aplikasi Cek Bansos (Resmi Kemensos)
– Login dengan NIK
– Pilih menu Usul / Sanggah
– Unggah foto rumah, KTP, KK, dan dokumen pendukung.
– Menunggu verifikasi dari PSM dan Dinsos
B. Secara Offline
Datang langsung ke Dinas Sosial
Bawa KTP, KK, dan dokumen kondisi ekonomi.
—
3️⃣ Penting: Pastikan Data Kependudukan Selalu Ter-update
Data yang tidak diperbarui adalah penyebab utama warga tidak masuk desil bantuan:
– Pindah alamat
– Perubahan jumlah anggota keluarga
– Pendapatan berubah
– KTP/KK belum update
Update data di Kelurahan atau Disdukcapil untuk menghindari masalah desil.
—
4️⃣ Tidak Ada Biaya Sama Sekali – Waspadai Calo
Seluruh proses gratis.
Jika ada yang meminta uang untuk “menaikkan desil” atau “memasukkan nama ke bansos”, itu adalah penipuan.
—
Sebagai media yang menjalankan amanah UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,
BPNNEWS – BPNTV menegaskan:
– Tetap independen
– Netral dan tidak pandang bulu
– Siap mengawasi pendataan bansos DTSEN
– Mengawal proses verifikasi RT/RW, Kelurahan, PSM, dan Dinas Sosial
– Menindaklanjuti setiap laporan masyarakat
BPNNEWS berkomitmen menjaga transparansi dan akurasi pendataan agar bantuan menjangkau warga yang benar-benar berhak.
















