Diduga Jual Seragam Rp1,1 Juta, Kepsek SDN di Tangsel Terancam Sanksi Berat

BPNNEWS.CO | TANGERANG SELATAN,— Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciledug Barat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dikabarkan terlibat dalam dugaan praktik jual beli seragam sekolah dengan harga tinggi. Temuan dari hasil pemeriksaan internal Inspektorat Kota Tangsel menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan sang kepala sekolah tergolong sebagai pelanggaran berat.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel, Deden Deni, yang menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan secara lisan sudah diterima pihaknya.

“Secara lisan sudah disampaikan, saya juga sudah ditelepon kemarin. Hasilnya dinyatakan berat, namun dokumen resmi belum kami terima,” ujar Deden saat ditemui di Rawa Buntu, Serpong, Kamis (31/7/2025).

Kendati demikian, proses pemberian sanksi belum dapat dilaksanakan sepenuhnya. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masih menunggu dokumen resmi dari Inspektorat sebelum diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel sebagai pihak yang berwenang mengambil keputusan akhir.

Deden menambahkan bahwa pihak dinas juga sudah memberikan rekomendasi terkait kasus tersebut, meski tidak menjelaskan secara rinci bentuk rekomendasi yang dimaksud.

“Sudah ada rekomendasi dari kami, tetapi proses final tetap di BKPSDM,” katanya.

Dalam aturan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), sanksi berat dapat mencakup penurunan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan struktural.

Awal Mula Kasus

Kasus ini mencuat ke publik setelah pengakuan seorang wali murid bernama Nur Febri Susanti (38), yang mengaku diminta membayar biaya seragam sekolah sebesar Rp1,1 juta per anak. Kedua anak Nur merupakan siswa pindahan dari sekolah di Jakarta dan disebut tidak diperbolehkan mengenakan seragam lama mereka. Ia bahkan diminta mentransfer dana ke rekening pribadi milik kepala sekolah.

Dengan latar belakang ekonomi keluarga yang terbatas—sang suami bekerja sebagai tukang parkir—Nur merasa terbebani oleh biaya seragam yang harus ia bayar untuk dua anaknya, yakni sebesar Rp2,2 juta.

Pernyataan Nur pun langsung mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan Tangsel, yang kemudian menindaklanjuti dengan pelaporan resmi ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

Deden menegaskan bahwa proses verifikasi telah dilakukan, termasuk meminta keterangan dari orang tua murid guna mengetahui secara jelas sejauh mana keterlibatan kepala sekolah.

“Jika hasil pemeriksaan menyatakan ada pelanggaran berat, maka sanksi bisa berupa pencopotan jabatan,” tegasnya.

Ia pun kembali mengingatkan bahwa sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak siswa atas pendidikan tanpa beban biaya yang tidak sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *