Dinas LH DKI Amankan Tiga Truk Pembuang Tinja Ilegal di Jakarta Timur

BPNNEWS.CO | JAKARTA,— Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta mengungkap praktik pembuangan limbah tinja secara ilegal ke saluran air di kawasan Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur. Tiga unit truk tangki yang terlibat dalam aksi pencemaran tersebut berhasil diamankan.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Dinas LH DKI Jakarta, Hudo Efraim, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan warga pada Sabtu (8/8/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya segera melakukan identifikasi dan menempuh langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Begitu kami menerima laporan, tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan. Proses ini kami lakukan demi memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujar Hudo, Senin (12/8/2025).

Setelah mengidentifikasi pemilik kendaraan, Dinas LH berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur untuk menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Timur, Charles Siahaan, menjelaskan bahwa para pelaku dijerat Pasal 21 huruf C Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Besaran denda akan ditentukan oleh hakim dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Ancaman maksimalnya mencapai Rp20 juta,” kata Charles.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap ketiga sopir truk masih berlangsung. Ketiga kendaraan tersebut saat ini disita dan diamankan di Kantor Suku Dinas LH Jakarta Timur.

“Bahkan, dari hasil pemeriksaan, ada salah satu truk yang ternyata sudah lebih dari sekali kedapatan melakukan pelanggaran serupa,” tegasnya

Editor: TOMMI ZAKARIA, S.KOM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *