Kasus Dugaan Oknum Perangkat Desa Jatiwaringin di Panti Pijat Rampung, KJK Soroti Etika Aparatur

BPNNEWS.CO | TANGERANG,— Kasus dugaan keterlibatan oknum perangkat Desa Jati Waringin dalam persoalan pembayaran layanan di sebuah panti pijat di wilayah Kabupaten Tangerang akhirnya dinyatakan selesai. Perselisihan yang bermula pada 1 November 2025 tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak oknum dan pemilik usaha.

Sebelumnya, total biaya layanan tercatat sebesar Rp4.425.000, sementara pembayaran awal baru mencapai Rp3.000.000, masing-masing melalui transfer Rp1.200.000 dan tunai Rp1.800.000. Kekurangan sebesar Rp1.425.000 telah dilunasi sehingga tidak ada lagi permasalahan antara kedua pihak.

“Semua sudah diselesaikan dan sudah lunas,” kata pemilik usaha saat dikonfirmasi, (14/11)

Meski demikian, penyelesaian ini tetap menyisakan sorotan publik, khususnya dari Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya). Agus selaku Ketua KJK menilai kasus ini menyangkut etika aparatur desa yang seharusnya menjaga citra pemerintahan.

Menurut Agus, perangkat desa merupakan representasi pemerintahan di tingkat bawah, sehingga setiap tindakannya harus mencerminkan integritas dan profesionalisme.

“Walau persoalan pembayaran sudah selesai, aspek etika tidak bisa diabaikan. Aparatur desa dituntut menjaga marwah lembaga dan memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Perilaku yang dapat mencoreng pemerintahan harus dihindari.”

KJK juga mendesak Pemerintah Desa Jati Waringin untuk melakukan evaluasi internal terhadap oknum yang diduga terlibat. Langkah ini dinilai penting guna menjaga kredibilitas perangkat desa serta memastikan kejadian serupa tidak terulang.

“Kami meminta pihak desa melakukan klarifikasi dan pembinaan. Ini bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi untuk memperkuat integritas aparatur desa.”

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Jati Waringin belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut. Namun sumber internal menyebut proses pengecekan internal sedang berlangsung.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparatur desa, selain menjalankan tugas pelayanan, juga memikul tanggung jawab moral dalam menjaga sikap dan perilaku yang mencerminkan lembaga pemerintahan yang mereka wakili.

 

(Red/KJK)

Penulis: Ade Firmansyah Editor: Ade Firmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *