Ketidakpastian Kontrak Masih Menghantui P3K, DPR Siapkan Pembahasan Peralihan ke PNS

BPNNEWS.CO | JAKARTA,— Status kerja para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) masih menghadapi sejumlah tantangan besar. Berdasarkan pengakuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), masih terdapat berbagai ketimpangan dan ketidakpastian kontrak dalam sistem kepegawaian P3K baik untuk skema penuh waktu maupun paruh waktu.

Menurut pihak BKN, pegawai P3K paruh waktu menjadi kelompok yang paling rentan. Kontrak mereka hanya berlaku satu tahun dan belum ada jaminan perpanjangan apabila instansi daerah tidak memiliki formasi yang diatur. Sementara itu, P3K penuh waktu pun belum sepenuhnya memperoleh kepastian masa kerja jangka panjang karena dipengaruhi oleh anggaran daerah dan kebutuhan formasi instansi masing-masing.

Ketidakpastian tersebut menciptakan keresahan di kalangan P3K, terutama karena dalam praktiknya mereka masih berada dalam posisi “menunggu” keputusan perpanjangan kontrak atau pengangkatan ke status yang lebih permanen.

Menanggapi situasi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) melalui Komisi II DPR RI menyatakan kesiapannya untuk membahas opsi peralihan status P3K menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Pembahasan ini dianggap penting untuk menutup kesenjangan antara P3K dan PNS, serta memberikan keadilan dalam sistem kepegawaian yang selama ini dinilai belum manusiawi.

BKN menegaskan bahwa status kepegawaian P3K memang didasarkan pada kontrak kerja, sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian nasional. Oleh karena itu, apabila terdapat instansi daerah yang tidak dapat melanjutkan kontrak karena keterbatasan anggaran, maka kontrak tersebut berakhir secara otomatis — dan bukan dianggap sebagai kesalahan instansi. Hal ini menambah beban ketidakpastian bagi P3K yang berharap mendapatkan proteksi kerja jangka panjang.

Kondisi di sejumlah daerah menjadi contoh konkret betapa urgennya reformasi sistem P3K. Salah satunya di daerah Sulawesi Selatan—di mana muncul wacana untuk tidak memperpanjang kontrak sekitar 1.070 P3K dari angkatan 2021–2022 pada tahun 2026. Wacana ini memantik respon dari organisasi tenaga kerja dan faksi kepegawaian yang mendorong agar status P3K bisa dialihkan ke PNS.

Dengan adanya kesiapan DPR untuk membuka pembahasan regulasi, banyak pihak berharap akan muncul perubahan sistemik yang memberikan kepastian dan perlakuan yang lebih setara bagi P3K — agar mereka tidak hanya menjadi pihak yang “melayani negara” dalam status yang berbeda jauh dari pegawai negeri sipil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *