BPNNEWS.CO | LEBAK,— Potret kemiskinan kembali tersingkap dari sudut Kampung Sukahujan RT 008 RW 002, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Tiga janda lanjut usia — hidup dalam kondisi yang sungguh memprihatinkan.

Mereka menumpang di atas tanah milik orang lain, tinggal di sebuah rumah bilik reyot yang bolong di sana-sini. Kamar yang menyatu dengan dapur, atap rapuh, hingga ketiadaan kamar mandi menjadi bukti nyata bahwa gubuk tersebut sangat tidak layak huni.
Lebih menyayat hati, untuk bertahan hidup sehari-hari, keduanya harus memungut botol plastik bekas dan mencari tutut di sawah untuk dijual. Saat ditemui awak media, air mata nyaris tidak tertahan melihat perjuangan dua janda renta ini mengais rezeki demi sesuap nasi.
Ketika ditanya oleh awak media soal bantuan dari pemerintah desa, Ma Sarijah mengaku pernah menerima bansos, entah beberapa tahun lalu, namun selebihnya ia tak pernah lagi merasakan-nya lagi.
Padahal, warga sekitar sering mendapat bantuan berupa beras, minyak, hingga uang tunai.
Sementara mereka berdua — yang jelas miskin, janda, dan tinggal di rumah tidak layak huni — justru luput dari berbagai program bantuan sosial.
Yang lebih ironis, ketika mereka menanyakan ke RT setempat, jawabannya hanyalah: “Tidak tahu.”
Mereka juga sempat meminta penjelasan kepada pendamping desa. Namun jawaban yang diterima tidak kalah mengecewakan:
“Coba ema datang ke RT, ke desa, lamun hayang menang bantuan,” ujar pendamping desa tanpa memberikan solusi konkret.
Respons seperti ini menimbulkan tanda tanya besar:
Di mana peran aparat desa?
Apakah proses pendataan warga miskin benar-benar dilakukan?
Bagaimana mungkin tiga janda yang secara kasat mata hidup dalam kemiskinan ekstrem justru tidak masuk dalam prioritas?
Temuan ini menambah daftar panjang dugaan ketidaktepatan sasaran program bantuan sosial di wilayah Lebak. Tiga janda sepuh yang tinggal di gubuk rapuh, harus mengais sampah demi nafkah, namun tidak tercantum sebagai penerima bantuan.
Publik pantas bertanya:
Apa fungsi DTKS di Desa Pondok Panjang?
Apa yang dikerjakan RT, RW, dan Kepala Desa selama ini?
Apakah Dinas Sosial Kabupaten Lebak tidak pernah turun melakukan verifikasi lapangan?
Dalam situasi seperti ini, negara tidak boleh abai. Pemerintah desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi harus segera melakukan langkah cepat dan tepat.
Dengan wajah sedih, Mereka menyampaikan harapan sederhana:
“Semoga pemerintah desa, pemerintah daerah, bahkan provinsi bisa memperhatikan kami,” ucap-nya lirih.
Harapan kecil dari warga yang selama ini seolah tidak terlihat oleh sistem.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kontrol publik,
Awak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada langkah nyata dari pemerintah terkait.
Karena nasib tiga janda renta ini bukan hanya tentang belas kasihan,
melainkan tentang hak dasar warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara.
(Red/Agus/Dudu)
















