Momentum Hari Guru, Penggalangan Dana Kolektif oleh Korlas di Kota Tangerang Disorot: Berpotensi Pungli dan Gratifikasi

BPNNEWS.CO | KOTA TANGERANG — Menjelang peringatan Hari Guru Nasional, isu pengumpulan dana kolektif untuk membeli kado bagi guru kembali menjadi perbincangan di berbagai sekolah di Kota Tangerang. Sejumlah wali murid melaporkan bahwa praktik pengumpulan uang sering dilakukan melalui koordinator kelas (korlas). Praktik ini dikhawatirkan menimbulkan tekanan sosial dan berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi.

baca juga: WASPADA PEMBERIAN HADIAH UNTUK GURU, ADALAH GRATIFIKASI https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220811-waspada-pemberian-hadiah-untuk-guru-adalah-gratifikasi

Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan Kota Tangerang menegaskan bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, baik melalui komite sekolah, paguyuban, maupun kelompok orang tua murid. Bahkan, paguyuban-paguyuban yang sebelumnya terbentuk di sekolah negeri telah diminta untuk dibubarkan karena rawan menjadi alat pungutan tidak resmi.

Di lapangan, laporan mengenai pungutan masih terjadi. Salah satu kasus yang sempat mengemuka adalah dugaan pungutan biaya perpisahan di sebuah sekolah negeri di Cipondoh, di mana orang tua murid diminta membayar ratusan ribu rupiah untuk kegiatan yang dianggap tidak transparan. Keluhan serupa juga muncul di wilayah Tangerang Selatan dengan pola yang sama: pungutan dilakukan oleh oknum koordinator kelas (Korlas).

Dalam konteks Hari Guru, pola itu kembali terjadi. Beberapa orang tua murid mengaku mendapat pesan dari oknum korlas yang meminta “iuran kado Hari Guru” dengan nominal yang sudah ditetapkan. Ada yang merasa keberatan namun sungkan menolak karena takut dianggap tidak kompak dengan orang tua lain.

Padahal, berdasarkan regulasi:

Sumbangan diperbolehkan sepanjang sukarela, tidak mengikat, dan tidak ada nominal wajib.

Pungutan dilarang, terutama jika ditetapkan jumlah tertentu, bersifat wajib, atau menimbulkan tekanan.

Hadiah untuk guru bisa menjadi gratifikasi jika diberikan secara kolektif, sistematis, atau berpotensi memengaruhi objektivitas guru dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, Peraturan Wali Kota Tangerang No. 53 Tahun 2022 mengatur bahwa komite sekolah hanya berfungsi menyalurkan aspirasi dan memberikan dukungan, bukan menjadi alat pungutan.

Sejumlah orang tua menilai peran korlas sering kali menjadi sumber masalah. Oknum korlas kerap membuat aturan sendiri, mengatur nominal iuran, bahkan memutuskan pembelian tanpa melibatkan semua wali murid secara transparan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa korlas kerap bertindak melampaui peran sebenarnya, terlebih paguyuban atau struktur informal tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pengumpulan dana untuk Hari Guru boleh saja dilakukan, tetapi harus benar-benar sukarela dan tidak ada unsur paksaan. Bila nominal sudah ditentukan atau ada tekanan sosial, maka itu berpotensi menjadi pungli ataupun gratifikasi,” ujar seorang narasumber yang namanya tidak mau disebutkan.

Untuk mencegah gejolak, beberapa poin penting direkomendasikan:

1. Sekolah harus menegaskan larangan pungutan, termasuk yang dilakukan oleh korlas atas nama kebersamaan.

2. Pengumpulan dana harus bersifat sukarela, tanpa nominal wajib dan tanpa tekanan.

3. Transparansi wajib dijalankan, mulai dari jumlah yang terkumpul hingga penggunaan dana.

4. Orang tua yang merasa keberatan dapat mengadukan kasus ke Inspektorat Kota Tangerang, Ombudsman RI, atau kanal aduan Dinas Pendidikan.

Momentum Hari Guru seharusnya menjadi ruang untuk mengapresiasi dedikasi guru, bukan menjadi celah untuk praktik pungutan liar. Dengan pengawasan yang kuat dan kesadaran bersama, Kota Tangerang diharapkan dapat menghadirkan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan jujur bagi seluruh peserta didik.

Dalam menyikapi persoalan ini, kami mengajak seluruh pihak — media maupun LSM — agar tetap menggunakan hati nurani dalam peliputan atau pengaduan. Jangan sampai kejadian seperti di Luwu Utara, di mana dua guru di sekolah negeri dipecat tidak dengan hormat dan dipidana setelah membantu guru honorer yang beberapa bulan belum digaji — padahal niat awalnya adalah solidaritas sosial dan kemanusiaan.
Maka penting diingat bahwa:

Niatan baik tidak otomatis menjamin legalitas.

Tidak semua penggalangan dana adalah pungli, namun juga tidak semua dianggap sah tanpa prosedur yang jelas.

Media dan LSM perlu mengedepankan dialog, klarifikasi, dan edukasi sebelum membawa ke ranah formal agar tidak terjadi persepsi bahwa semua kegiatan dikategorikan pungli atau demi kepentingan pribadi.
Khususnya bagi seluruh wartawan media BPNNEWS.CO, redaksi menyarankan agar dalam pemberitaan tetap mengedepankan keseimbangan, memberikan ruang untuk klarifikasi serta menyebut bahwa ini adalah dugaan praktik.

Redaksi BPNNEWS.CO menyarankan agar para koordinator (korlas) di sekolah-sekolah Kota Tangerang agar bertindak hati-hati dalam menggalang dana. Beberapa poin yang perlu diperhatikan:

Pastikan dana dikumpulkan secara sukarela dan komunikasi kepada orang tua dijelaskan dengan jelas bahwa tidak ada kewajiban.

Tetapkan mekanisme transparan: siapa yang mengumpulkan, ke mana dana akan dibelanjakan, dan pertanggungjawaban tertulis.

Libatkan komite sekolah dan sekolah secara resmi agar tidak hanya keputusan sepihak oleh korlas atau paguyuban informal.

Hindari menetapkan nominal tetap daripada memberi pilihan sukarela.

Selalu dokumentasikan rapat/pertemuan orang tua dan hasil keputusan agar jika suatu saat menjadi sorotan media atau LSM, sekolah tidak jadi “bidikan” karena kurangnya bukti atau proses yang tidak transparan.

Dengan demikian, diharapkan korlas dan sekolah dapat menghindari potensi sorotan negatif, dan tetap menjaga semangat kebersamaan dalam menyambut Hari Guru.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *