Pedoman Perilaku Profesi: Guru Dituntut Profesional, Bersih, dan Netral

BPNNEWS.CO | KOTA TANGERANG,—
Guru adalah garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun tanggung jawab besar itu tidak hanya soal mengajar, melainkan juga soal integritas, etika, dan profesionalitas. Pedoman Perilaku Profesi Guru kembali menegaskan standar yang harus dipegang setiap pendidik di Indonesia—tanpa pengecualian.

Dalam pedoman tersebut disebutkan bahwa Guru wajib bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpegang pada nilai-nilai agama, serta menjunjung tinggi martabat profesinya. Guru dituntut hadir sebagai teladan, bukan hanya di kelas, tetapi juga dalam kehidupan sosial sehari-hari.

Secara tegas, pedoman menyatakan bahwa Guru harus bertindak adil dan profesional, tanpa membeda-bedakan ekonomi, suku, agama, maupun latar belakang keluarga peserta didik. Semua siswa memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlakuan yang layak. Lebih dari itu, Guru wajib menjaga kerahasiaan peserta didik, dan dilarang keras membocorkan informasi pribadi kecuali diatur oleh hukum.

Guru juga dituntut menekuni proses pembelajaran, meningkatkan kompetensi, serta membangun komunikasi yang sehat dengan orang tua, sesama guru, dan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pendidik yang bekerja asal-asalan atau tidak memperhatikan perkembangan murid.

Di sisi integritas, pedoman menyebut secara eksplisit bahwa Guru harus menolak kecurangan, pemerasan, gratifikasi, dan manipulasi nilai. Segala bentuk penyimpangan moral dan profesional tidak dapat ditoleransi dalam profesi ini.

Guru juga diwajibkan menjaga netralitas politik. Kegiatan pendidikan harus steril dari agenda politik praktis, kampanye terselubung, atau pemanfaatan jabatan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Dengan landasan itu, Guru dituntut mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan menjunjung tinggi kode etik profesi sebagai pegangan utama dalam setiap langkah pengabdian.

Media Siap Kawal Integritas Dunia Pendidikan

Redaksi menegaskan bahwa BPNNEWS dan BPNTV akan terus mengawal dan menjalankan kontrol sosial secara independen, tegas, netral, dan tidak pandang bulu.
Setiap bentuk pelanggaran etika, penyimpangan perilaku, praktik tidak profesional, atau lemahnya pelayanan pendidikan—baik di tingkat guru, wali kelas, bahkan manajemen sekolah—akan menjadi perhatian serius.

Media berkomitmen menjalankan tugas sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa dunia pendidikan tidak diselewengkan dan tetap berjalan sesuai aturan demi kepentingan peserta didik.

Penulis: TOMMI ZAKARIAEditor: TOMMI ZAKARIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *