Pemkot Tangerang Tertibkan TPS Liar di Jalan TMP Taruna Sukasari

Pemerintah Kota Tangerang menertibkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di tikungan Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna

BPNNEWS.CO | KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang menertibkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di tikungan Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, tepatnya di kawasan Marga Portal, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Rabu (9/7/2025).

Penutupan ini merupakan hasil kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Kecamatan Tangerang, dan Kelurahan Sukasari, dalam rangka mendukung program “Zero TPS” di sepanjang jalan protokol Kota Tangerang. Langkah tersebut juga merupakan respon atas aduan warga yang merasa terganggu oleh keberadaan TPS liar tersebut.

Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyatakan bahwa titik lokasi tersebut tidak layak dijadikan TPS karena berada di kawasan strategis kota yang harus terbebas dari sampah.

“Banyak laporan dari masyarakat mengenai bau menyengat dan tumpukan sampah yang mengganggu pemandangan serta menimbulkan ketidaknyamanan. Penertiban ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga kualitas lingkungan,” ungkap Wawan.

Usai dilakukan penutupan, petugas gabungan juga membersihkan area tersebut dan memasang papan larangan membuang sampah sembarangan.

“Ke depan, pengawasan akan ditingkatkan, dan kami tidak segan memberikan sanksi kepada warga atau pelaku usaha yang masih membuang sampah sembarangan,” tambahnya.

Lurah Sukasari, Muhammad Herdiansyah Hasibuan, menegaskan bahwa tindakan ini sebagai bentuk keseriusan Pemkot dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib.

“Kami terus mendorong kesadaran masyarakat agar membuang sampah di TPS resmi sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Menjaga kebersihan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Sebagai upaya lanjutan, Kelurahan Sukasari juga akan menempatkan personel untuk mengawasi lokasi bekas TPS serta merencanakan penghijauan agar lokasi tersebut tidak kembali dijadikan tempat pembuangan sampah.

Herdiansyah menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan RT dan RW, khususnya RW 10, untuk memastikan warga tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut. Penertiban ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 53 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kami berharap warga semakin disiplin demi kenyamanan dan kebersihan lingkungan,” pungkasnya.

(REDAKSI | BPNNEWS | BPNTV)

Penulis: TOMMI ZAKARIA, S.KOMEditor: TOMMI ZAKARIA, S.KOM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *