BPNNEWS.CO | JAKARTA,—. Dunia pendidikan kembali dikejutkan oleh dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan kepala sekolah di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. Kasus ini kembali menyeret perhatian publik terhadap penerapan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Peraturan yang baru diundangkan ini sebenarnya dirancang untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, ramah, dan bebas kekerasan — baik bagi siswa, guru, maupun tenaga kependidikan. Namun insiden di Lebak menjadi ujian nyata sejauh mana implementasinya berjalan di lapangan.
Menurut laporan yang beredar, seorang kepala sekolah diduga menampar siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Meski belum ada bukti video kejadian, laporan orang tua murid sudah masuk ke pihak kepolisian. Perdebatan pun muncul: sebagian menilai tindakan itu sebagai bentuk disiplin, sementara sebagian lain menilai sebagai pelanggaran atas prinsip perlindungan anak di sekolah.
turan Tegas: Sekolah Wajib Bentuk Tim Pencegah Kekerasan
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, setiap satuan pendidikan diwajibkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Tim ini bertugas menerima laporan, menindaklanjuti, serta memberi rekomendasi atas kasus kekerasan yang terjadi di sekolah.
“Segala bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, diskriminatif, maupun yang dilakukan lewat teknologi komunikasi dilarang keras di lingkungan satuan pendidikan,” tulis isi regulasi tersebut (Sumber: peraturan.bpk.go.id).
Selain itu, pemerintah daerah juga diwajibkan memiliki satuan tugas khusus untuk memantau penegakan aturan dan memastikan setiap laporan tertangani secara cepat dan adil.
Data dan Fakta di Lapangan: Kekerasan di Sekolah Masih Tinggi
Meski aturan sudah jelas, angka kekerasan di dunia pendidikan masih memprihatinkan.
Data Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2023 ada sekitar 18.175 laporan kasus kekerasan terhadap anak, dengan korban anak mencapai ±14.449 orang di seluruh Indonesia (Databoks Katadata).
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melaporkan, kekerasan di lingkungan pendidikan meningkat drastis: dari 285 kasus di tahun 2023 menjadi 573 kasus pada 2024, naik lebih dari 100 persen (KBR.id).
Sementara itu, Kemendikbudristek menegaskan bahwa bentuk kekerasan di sekolah tidak hanya fisik, tetapi juga psikis, perundungan (bullying), pelecehan seksual, diskriminasi, maupun tindakan yang melibatkan kebijakan bersifat memaksa atau merendahkan martabat peserta didik (vokasi.kemendikdasmen.go.id).
Tantangan Implementasi di Lapangan
Pengamat pendidikan menilai, peraturan ini merupakan langkah maju, namun tantangan terbesarnya adalah pemahaman dan sosialisasi di tingkat sekolah.
Masih banyak guru dan tenaga pendidik yang belum sepenuhnya memahami batas antara tindakan mendisiplinkan dan tindakan kekerasan.
“Satu dari tiga peserta didik di Indonesia berpotensi mengalami kekerasan di sekolah. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal budaya dan cara pandang,” ujar narasumber dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, dikutip dari kgtkgorontalo.kemendikdasmen.go.id.
Penegasan: Disiplin Boleh, Kekerasan Tidak
Pemerhati pendidikan menegaskan, penegakan disiplin tetap penting, tetapi harus dilakukan dengan pendekatan edukatif. Kekerasan, sekecil apa pun, bukan solusi.
Sekolah diharapkan mengedepankan komunikasi, konseling, serta pelibatan orang tua sebagai bagian dari pembinaan siswa.
Dengan demikian, kasus di SMAN 1 Cimarga diharapkan bisa menjadi pembelajaran nasional agar sekolah-sekolah lain lebih memahami batas kewenangan, mekanisme pelaporan, dan cara penanganan yang beradab.
Penutup
Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 bukan sekadar aturan administratif, tetapi wujud nyata komitmen negara melindungi peserta didik dari kekerasan. Dunia pendidikan diharapkan menjadi ruang tumbuh yang aman, mendidik, dan beradab — bukan tempat yang meninggalkan luka bagi generasi penerus bangsa.
Sumber Referensi:
1. Melintas.id – “HEBOH! Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Jadi Sorotan Nasional”
2. Peraturan BPK RI – Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023
3. Databoks Katadata – Statistik Kekerasan Terhadap Anak 2023
4. KBR.id – JPPI: Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Naik 100% pada 2024
5. Kemendikbudristek – Vokasi: 7 Jenis Kekerasan di Sekolah
















