PKH Tahap 4 Tahun 2025 Cair! Kemensos Tetapkan Deadline 31 Desember

BPNNEWS.CO | JAKARTA — Kabar baik bagi masyarakat penerima bantuan sosial. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 Tahun 2025 dipastikan segera cair setelah Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) resmi menerbitkan surat edaran percepatan penyaluran bansos akhir tahun anggaran.

Surat edaran tersebut menjadi dasar pelaksanaan penyaluran berbagai bantuan sosial, termasuk PKH, yang ditujukan agar seluruh bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran sebelum penutupan tahun anggaran 2025.

 

Mulai Disalurkan Pertengahan Desember

Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran Kemensos, pencairan PKH Tahap 4 mulai dilakukan secara bertahap sejak pertengahan Desember 2025. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia untuk wilayah tertentu.

Penyaluran ini dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan data dan wilayah masing-masing daerah.

 

Deadline Pengambilan Dana: 31 Desember 2025

Kemensos menegaskan bahwa batas akhir pengambilan dana PKH Tahap 4 adalah 31 Desember 2025. Apabila hingga batas waktu tersebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak melakukan transaksi atau pencairan, maka dana bantuan berpotensi hangus dan dikembalikan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, KPM diimbau tidak menunda pencairan dan segera memastikan status bantuan mereka.

 

Instruksi Penting dari Kemensos

Dalam surat edaran tersebut, Kemensos juga menyampaikan sejumlah instruksi penting, antara lain:

1. KPM wajib segera melakukan pengecekan saldo dan transaksi bantuan sebelum akhir Desember 2025.

2. Dinas Sosial daerah diminta aktif memantau penyaluran bansos dan memastikan tidak terjadi kendala di lapangan.

3. Pendamping sosial diwajibkan memverifikasi dan memperbarui data KPM melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

4. Bank penyalur dan PT Pos Indonesia diminta meningkatkan koordinasi agar penyaluran berjalan lancar dan tepat sasaran.

Imbauan untuk KPM

Kemensos mengimbau seluruh KPM untuk rutin mengecek status penerimaan bantuan, baik melalui pendamping sosial maupun kanal resmi Kemensos. KPM juga diminta memastikan data kependudukan dan rekening bantuan aktif agar proses pencairan tidak terhambat.

PKH merupakan program perlindungan sosial yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu, terutama bagi ibu hamil, anak usia dini, pelajar, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, pemerintah berharap seluruh bantuan sosial tahun 2025 dapat tersalurkan secara optimal, transparan, dan tepat waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *