Polsek Sepatan Segel Kios Bermodus Warung Sembako yang Diduga Edarkan Tramadol

Jajaran Polsek Sepatan menindak tegas dugaan peredaran obat keras tanpa izin dengan menyegel sebuah kios

BPNNEWS.CO | TANGERANG,— Jajaran Polsek Sepatan menindak tegas dugaan peredaran obat keras tanpa izin dengan menyegel sebuah kios yang menyamar sebagai warung sembako. Kios tersebut diduga menjual obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Eximer secara ilegal.

Baca Juga: BPNNEWS.CO & BPN TV CHANNEL Buka Kemitraan Advertorial & Pemasangan Iklan

Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, S.H., mengonfirmasi bahwa penyegelan dilakukan pada Kamis (10/7/2025) oleh tim Samapta Polsek Sepatan, setelah menerima laporan dari warga sekitar yang merasa curiga dengan aktivitas di kios tersebut.

“Benar, kami telah menyegel satu kios yang diduga menjajakan obat keras seperti Tramadol dan Eximer tanpa izin resmi dari Dinas Kesehatan maupun BPOM,” jelas AKP Fahyani saat memberikan keterangan di Mapolsek Sepatan.

Menurutnya, aduan masyarakat menjadi pemicu utama dilakukannya tindakan tersebut. Warga mengungkapkan keresahan atas maraknya peredaran obat-obatan berbahaya yang diduga menyasar kalangan pelajar, mulai dari tingkat SD hingga SMK.

“Obat ini kerap disalahgunakan sebagai stimulan untuk melakukan aksi-aksi negatif seperti tawuran, kejahatan jalanan, dan bahkan merusak kondisi psikologis anak-anak. Ini sangat meresahkan,” ungkapnya.

Baca juga: BPNNEWS.CO Tegaskan Komitmen: “Tidak Ada Tempat Bagi Berita Bohong Dan Manipulasi Data!”

AKP Fahyani juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Sepatan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran Tramadol ilegal. Jika masih ada yang berani menjual, akan kami tindak secara tegas dan tanpa kompromi,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, pemuda, hingga ormas, untuk bersinergi menjaga keamanan lingkungan. Jika menemukan indikasi gangguan kamtibmas atau peredaran obat ilegal, silakan laporkan ke Call Center Polres Metro Tangerang Kota di 110 atau ke WA pengaduan 0822-1111-0110. Pasti kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *